Contoh Spanduk Tanpa lur Biaya
Itu adalah format dari BPJS, jika ingin merubah silahkan.
Dibuatnya spanduk itu berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan pada pasal 36 A, Ayat 1 menyebutkan bahwa "Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta selama peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya".